80 Warga Binaan Lapas Kelas III Talu Dapat Remisi Khusus Idul Fitri 2022

    80 Warga Binaan Lapas Kelas III Talu Dapat Remisi Khusus Idul Fitri 2022

    Pasbar, - Sebanyak 80 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Talu mendapat remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 2022. Pemberian remisi tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM.

    Kalapas Donni Isa Dermawan mengatakan Penyerahan remisi khusus dilakukan setelah Salat Idul Fitri di lapas kelas III Talu, Senin (02/05/2022).

    "Remisi yang diterima berkisar antara 15 hari hingga satu bulan, Remisi tersebut terbagi dalam remisi khusus 1 dan remisi khusus 2, " kata Donni Isa Dermawan

    Dikatakannya, warga binaan yang mendapat remisi telah memenuhi persyaratan sebagaimana diamanatkan dalam regulasi yang berlaku secara administratif maupun substantif. 

    "Persyaratan, menjalani minimal 6 bulan pidana, beragama Islam, berkelakuan baik dengan dibuktikan tidak pernah melanggar aturan dan tidak mendapat catatan register pelanggaran serta mengikuti program pembinaan, " jelasnya.

    Donni berharap, remisi dapat memacu semangat warga binaan untuk meningkatkan kedisiplinan, mematuhi setiap peraturan, serta menjalankan ibadah dengan lebih tekun walaupun dalam keadaan yang terbatas di rutan. 

    PASBAR SUMBAR
    Syafrianto

    Syafrianto

    Artikel Sebelumnya

    Jalin Silaturahmi Pekerja Seni Pasaman Buka...

    Artikel Berikutnya

    Jembatan Ambruk Dihantam Banjir, Anggota...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Inovasi Puskesmas Cubadak, Dapat Dukungan Masyarakat dan Pemda
    Upacara 17-an, Dandim 1712/Sarmi Minta Prajurit Dukung Program Pemerintah
    Hendri Kampai: Belajar dari Korea Selatan, Tidak Ada yang Kebal Hukum, Termasuk Presiden atau Mantan Presiden
    Babinsa Koramil 05/Rao Dampingi Bupati Pasaman Serahkan Bantuan Korban Kebakaran

    Ikuti Kami